
Pemetaan
partisipatif, nantinya menjadi penting agar batas-batas wilayah adat dan
perusahaan menjadi jelas. “Ini alat efektif menentukan batas wilayah dan
pengorganisasian masyarakat. Bisa menjadi alat advokasi di daerah dan
nasional.”
Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mendesak pemerintah segera menetapkan wilayah hutan adat. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Andiko, itu selaras putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang intinya mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Sayangnya, sampai saat ini putusan yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat itu belum terimplementasi.
Cara pandang orang Papua, bahwa Tanah Papua diciptakan oleh Tuhan dan dikaruniakan oleh orang Papua secara turun temurun, oleh karena itu sebelum tanah air Papua ditemukan oleh pihak luar, sudah ada suku-suku bangsa yang hidup dan mendiami pulai ini sejak beribu-ribu tahun lamanya, sesuai rencana Tuhan Pencipta Alam Semesta.