Pimpinan Dan Seluruh Staf Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI Mengucapkan Selamat Menjalani Minggu Advent 2014, Kepada Seluruh Umat Kristiani....

Sabtu, 06 Desember 2014

Pemetaan Partisipatif Media Penguatan Hak Adat


Kabupaten Sarmi memiliki kekayaan alam dan budaya sangat besar. Sayangnya, hak masyarakat adat yang sebagian besar mendiami kawasan ini terabaikan. Hak-hak mereka diambil paksa, termasuk dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam lain. Untuk itu, penting penguatan hak mereka, salah satu melalui pemetaan wilayah partisipatif.
Pemetaan partisipatif, nantinya menjadi penting agar batas-batas wilayah adat dan perusahaan menjadi jelas. “Ini alat efektif menentukan batas wilayah dan pengorganisasian masyarakat. Bisa menjadi alat advokasi di daerah dan nasional.”

Pemerintah Dituntut Segera Tetapkan Wilayah Hutan Adat

Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mendesak pemerintah segera menetapkan wilayah hutan adat. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Andiko, itu selaras putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang intinya mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Sayangnya, sampai saat ini putusan yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat itu belum terimplementasi.

Kamis, 04 Desember 2014

MRP Segera Gelar RDP Revolusi Tanah dan Penduduk Papua


Ketua MRP : RDP Bentuk Evaluasi Otsus Terhadap Tanah dan Penduduk Papua

JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Otsus di Papua. 
Sebelumnya, MRP telah  mengelar kegiatan serupa di Sahid Hotel Jayapura, dimana RDP tersebut merupakan evaluasi 13 tahun Implementasi Otsus di Tanah Papua yang pesertanya adalah semua elemen masyarakat adat di tujuh zona adat.

Sabtu, 29 November 2014

Antara Keperpihakan dan Realita

Fakta menunjukan jelas dihadapan mata kita dalam kehidupan sosial ekonomi di Papua, anak-anak adat Papua kurang mendapat ruang efektif untuk membangun diri dan mengengbangkan sayapnya dibidang dunia usaha. Karena itulah, Dewan Adat Papua di seluruh wilayah harus bertindak proaktif membela dan memperjuangkan hak ekonomi manusia / anak adat Papua.

Jumat, 28 November 2014

Kami Adalah Pemilik di Negeri / Tanah ini

SARMI : Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI menggelar Konferensi Masyarakat Adat SARMI, tanggal 24 November 2014, Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 di hadiri oleh  4 Kepala Suku, 29 Ondoafi, 31 Ketua Keret dan Tamu Undangan yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sarmi.
Pembukaan Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 dibuka dengan resmi oleh Bupati Sarmi Drs. Mesak Manibor,MMT. Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor meminta tidak ada kepentingan sekelompok orang atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi Masyarakat Adat Sarmi  kedua ini. Agar hasilnya dapat digunakan untuk membangun Kabupaten Sarmi.

Kamis, 27 November 2014

Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat

Hukum Adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat adat. Hukum adat berbeda dengan adat istiadat, yang dinamakan hukum adat harus mengandung sanksi tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya. Dimana-mana diseluruh Indonesia orang mulai ramai membicarakan eksistensi hukum adat dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat adat.

Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil berbagai kebijakan terkait dengan hukum adat. Persoalan yang muncul terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum adat adalah Hukum adat kadang-kadang hanya dipandang sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, tetapi penghargaan terhadap eksistensinya semakin luntur akibat kurang adanya perhatian dari pemerintah dan juga kepedulian dari masyarakat adat terutama generasi muda yang terpengaruh dengan budaya lain atau perkembangan masyarakat yang mengglobal (mendunia). Pada hal kini orang mulai mencari-cari akar budayanya untuk membangun bangsa dan negara. Contoh Jepang dan Korea Selatan yang maju dan modern tanpa meninggalkan adat dan hukum adat mereka.

Posisi Hutan Adat Dalam Kebijakan Kehutanan Indonesia



Hutan tidak akan pernah lepas dari sosial/masyarakat, hutan merupakan sebuah konstruksi sosial. Terdapat hubungan keterkaitan antara hutan dengan masyarakat. Kesalahan dalam pengelolaan hutan salah satunya adalah karena banyak pihak yang berkecimpung dalam bidang kehutanan namun hanya memahami maksud hutan yang ingin lestari namun lupa memahami maksud masyarakat sekitar hutan yang ingin sejahtera. Rasa kepemilikan atas hutan oleh masyarakat sekitar hutan tinggi karena ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih kuat.

Sudah Kembalikan Uang, Bupati Sarmi Tetap Jadi Tersangka


JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menetapkan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan rumah kediaman pribadi rumah Bupati Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam.
Mesak diduga penyidik menggunakan anggaran APBD 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah dan membangun pagar sekeliling rumah.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Mesak mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung sebesar Rp.2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 dan disetorkan langsung oleh jaksa penyidik Fachrizal.

Manifesto Hak Dasar Masyarakat Papua



Syukur Bagimu Tuhan Kau beri Tanah ini bagiku
Beri aku … juga Setia sampaikan maksudMu.

Cara pandang orang Papua, bahwa Tanah Papua diciptakan oleh Tuhan dan dikaruniakan oleh orang Papua secara turun temurun, oleh karena itu sebelum tanah air Papua ditemukan oleh pihak luar, sudah ada suku-suku bangsa yang hidup dan mendiami pulai ini sejak beribu-ribu tahun lamanya, sesuai rencana Tuhan Pencipta Alam Semesta.

Rabu, 26 November 2014

Johan Yaas Terpilih Sebagai Ketua Dewan Adat Sarmi

Konferensi masyarakat adat Sarmi yang bertemakan ‘Masyarakat Sarmi yang berbudaya’ dengan subtema ‘Membangun karakter Masyarakat Adat Sarmi yang berbudaya, beradab, dan bersatu dalam hidup bermasyarakat dan bernegara,’ ini, dalam pemilihan pengurus harian Dewan Adat Daerah Sarmi ini di hadiri 5 suku besar yakni suku Sobey, Armati, Rumbay, Manirem, dan Isirawa. Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Sarmi, Mesak Manibor ini disaksikan langsung para undangan, peserta dan masyarakat dari berbagai distrik se-Kabupaten Sarmi.
Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor meminta tidak ada kepentingan sekelompok orang atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi Masyarakat Adat Sarmi  kedua ini. Agar hasilnya dapat digunakan untuk membangun Kabupaten Sarmi.