
Mesak
diduga penyidik menggunakan anggaran APBD 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah
dan membangun pagar sekeliling rumah.
Menanggapi
penetapan tersangka tersebut, Mesak mengaku sudah mengembalikan uang kerugian
negara melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung sebesar
Rp.2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 dan disetorkan langsung oleh jaksa
penyidik Fachrizal.
"Sudah
dikembalikan dana renovasi rumah sebesar Rp.2,6 Miliar," kata Mesak,
Minggu (16/11/2014).
Selain
itu, Mesak sendiri mengaku sudah pernah diperiksa penyidik pada Agustus 2014
lalu terkait kasus yang dituduhkan penyidik terhadapnya. Kejagung sendiri
diketahui baru menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 17 Oktober 2014,
setelah kerugian negara yang dimaksud penyidik sudah dilunasi Mesak.
Dengan
dikembalikanya uang tersebut, menurutnya, tak ada alasan bagi Kejagung
untuk menetapkannya sebagai tersangka, kecuali ada dorongan dari pihak tertentu
yang memang menginginkannya menjadi tersangka sehingga dapat digulingkan dari
jabatannya.
Terpisah
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana
membenarkan Mesak ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Oktober terkait
penggunaan APBD di Kabupaten Sarmi untuk pembangunan pagar rumah pribadi.
"Tersangka akan dipanggil untuk
menjalani pemeriksaan," kata Tony ketika dikonfirmasi.(rif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar