Pimpinan Dan Seluruh Staf Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI Mengucapkan Selamat Menjalani Minggu Advent 2014, Kepada Seluruh Umat Kristiani....

Kamis, 27 November 2014

Sudah Kembalikan Uang, Bupati Sarmi Tetap Jadi Tersangka


JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menetapkan Bupati Sarmi, Papua, Mesak Manibor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan rumah kediaman pribadi rumah Bupati Sarmi yang terletak di kompleks Perumahan Pemda Neidam.
Mesak diduga penyidik menggunakan anggaran APBD 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah dan membangun pagar sekeliling rumah.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Mesak mengaku sudah mengembalikan uang kerugian negara melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung sebesar Rp.2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 dan disetorkan langsung oleh jaksa penyidik Fachrizal.


"Sudah dikembalikan dana renovasi rumah sebesar Rp.2,6 Miliar," kata Mesak, Minggu (16/11/2014).
Selain itu, Mesak sendiri mengaku sudah pernah diperiksa penyidik pada Agustus 2014 lalu terkait kasus yang dituduhkan penyidik terhadapnya. Kejagung sendiri diketahui baru menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 17 Oktober 2014, setelah kerugian negara yang dimaksud penyidik sudah dilunasi Mesak.
Dengan dikembalikanya uang tersebut, menurutnya,  tak ada alasan bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka, kecuali ada dorongan dari pihak tertentu yang memang menginginkannya menjadi tersangka sehingga dapat digulingkan dari jabatannya.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana membenarkan Mesak ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Oktober terkait penggunaan APBD di Kabupaten Sarmi untuk pembangunan pagar rumah pribadi.
"Tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan," kata Tony ketika dikonfirmasi.(rif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar