Pimpinan Dan Seluruh Staf Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI Mengucapkan Selamat Menjalani Minggu Advent 2014, Kepada Seluruh Umat Kristiani....

Kamis, 27 November 2014

Manifesto Hak Dasar Masyarakat Papua



Syukur Bagimu Tuhan Kau beri Tanah ini bagiku
Beri aku … juga Setia sampaikan maksudMu.

Cara pandang orang Papua, bahwa Tanah Papua diciptakan oleh Tuhan dan dikaruniakan oleh orang Papua secara turun temurun, oleh karena itu sebelum tanah air Papua ditemukan oleh pihak luar, sudah ada suku-suku bangsa yang hidup dan mendiami pulai ini sejak beribu-ribu tahun lamanya, sesuai rencana Tuhan Pencipta Alam Semesta.

  1. Maka kami masyarakat adat Papua adalah penduduk pribumi Papua yang terdiri dari 256 suku dan marga yang mendiami wilayah adat Papua pada umumnya dan wilayah Adat SARMI pada khususnya yang didiami oleh 5 Suku Besar (Sobey, Armati, Rumbuway, Manirem dan Isirawa), serta orang lain yang diterima ke dalam satu marga atau satu suku sesuai tradisi/ kebiasaan suku tersebut, sehingga mendapat hak dan mandat sebagai warisan dari leluhurnya, serta tunduk dan terikat pada norma/ nilai dan tatanan adat yang berlaku di sudut itu.
  2. Masyarakat adat Papua mempunyai hak milik mutlak atas Tanah, Hutan, Air dan Laut diatas Tanah Papua, seseuai dengan sistem kepemilikan adat disetiap suku.
  3. Penduduk Papua terdiri dari warga masyarakat adat Papua dan warga non masyarakat adat Papua yang berdiam dan diatas Tanah Papua.
  4. Hak dan kewajiban penduduk Papua didalam kehidupan adat sesuai dengan norma-norma adat yang berlaku disetiap suku bangsa Papua secara beradab dan bermartabat.
Manifesto Hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua:
  1. Tanah, hutan, laut, air dan udara, serta seluruh kekayaan alamnya adalah milik masyarakat adat Papua.
  2. Tanah, hutan, laut, air dan udara, tidak dijual belikan kepada pihak manapun.
  3. Maka kepada seluruh pelaku pembangunan, yaitu: pemerintah, dunia usaha dan organisasi non pemerintah, wajib mengakui, menghargai, menghormati dan menjamin hak-hak dasar masyarakat adat Papua, terutama hak hidup, hak kepemilikan dan hak kesejahteraan.
  4. Seluruh kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah adat Papua, wajib memperoleh persetujuan yang mengikat secara hokum dari masyarakat adat Papua, dari (1) Dewan Adat Papua, (2) Dewan Adat Wilayah, (3) Dewan Adat Daerah dan (4) Dewan Adat Suku, di wilayah tersebut.
  5. Seluruh suku dalam masyarakat adat Papua, wajib mengakui, menghormati dan menghargai keberadaan hak ulayat sesama masyarakat adat Papua, baik secara kolektif maupun individu.
  6. Masyarakat adat Papua wajib memanfaatkan sumberdaya alam Papua untuk membiayai pendidikan dan membangun wilayahnya agar menjadi tuan di negerinya sendiri.
  7. Masyarakat adat Papua menghargai dan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak luar, dalam memanfaatkan sumberdaya alam Papua, secara berkelanjutan untuk membangun ekonomi masyarakat adat Papua di tanah Papua.
  8. Masyarakat adat Papua menghargai dan terbuka untuk bekerja sama dengan pihak luar dalam rangka menciptakan Papua sebagai wilayah yang bebas dari kemiskinan, kekerasan, keserakahan dan penindasan.
  9. Masyarakat adat Papua menghargai dan menghormati warga masyarakat lain yang hidup di tanah Papua dengan perilaku yang tidak membedakan: suku, agama dan ras.
  10. Hak-hak dasar masyarakat Papua ialah seperangkat hak yang sangat mendasar dan erat hubungannya dengan kelangsungan hidup (hak hidup), masyarakat adat sebagai ciptaan Tuhan, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, yang meliputi: hak pribadi, hak kelompok social, hak sipil dan hak politik, serta hak mengidentifikasi diri.
  11. Setiap warga masyarakat adat dan atau seluruh penduduk di tanah Papua, baik secara perorangan maupun secara kelompok dan atas nama lembaga wajib menghargai serta menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat adat Papua atau hak-hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
  12. Untuk mewujudkan hak-hak dasar masyarakat adat tersebut diatas, maka masyarakat adat Papua dapat bekerjasama secara jujur, adil dan bermartabat dengan pihak lain, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan norma adat yang berlaku universal pada tatanan adat masyarakat adat Papua.
Otoritas Masyrakat Adat Papua, sebagai berikut:
  1. Otoritas masyarakat adat Papua, selanjutnya disebut otoritas adat berasal dari Allah, Tuhan Sang Pencipta Alam Semesta dan segala isinya yang diwariskan melalui sejarah nenek moyang masyarakat adat Papua.
  2. Otoritas adat Papua secara tradisional dipegang dan dijalankan oleh pemimpin marga, kampong, subsuku dan suku.
  3. Otoritas adat dijalankan berdasarkan hukum adat atau norma-norma adat yang berlaku disetiap suku.
  4. Setiap warga suku atau penduduk yang ada di wilayah tanah Papua, wajib menghargai otoritas adat masing-masing suku.
  5. Setiap pemimpin adat di semua tingkatan organisasi adat wajib menjalankan otoritas adat atau amanat adat yang diwariskan oleh nenek moyang, yaitu: melindungi danmengsejahterakan masyarakat adat dan atau seluruh penduduk di wilayahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar