Pimpinan Dan Seluruh Staf Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI Mengucapkan Selamat Menjalani Minggu Advent 2014, Kepada Seluruh Umat Kristiani....

Jumat, 28 November 2014

Kami Adalah Pemilik di Negeri / Tanah ini

SARMI : Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI menggelar Konferensi Masyarakat Adat SARMI, tanggal 24 November 2014, Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 di hadiri oleh  4 Kepala Suku, 29 Ondoafi, 31 Ketua Keret dan Tamu Undangan yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sarmi.
Pembukaan Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 dibuka dengan resmi oleh Bupati Sarmi Drs. Mesak Manibor,MMT. Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor meminta tidak ada kepentingan sekelompok orang atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi Masyarakat Adat Sarmi  kedua ini. Agar hasilnya dapat digunakan untuk membangun Kabupaten Sarmi.
Kadang juga, Dewan Adat menamakan diri untuk kepentingan tertentu. Ada yang menamakan diri dewan adat, masyarakat, tapi hari ini menyatukan hati kita untuk bersama-sama untuk bergandengan tangan,” kata Manibor, (24/11).
Salah satu masalah terhambatnya pembangunan di Kabupaten Sarmi, lanjut Manibor, lantaran persoalan kepemilik hak masyarakat adat, seperti contoh setiap membangun, masih ada orang yang memalang area tersebut.
“Inilah fungsi dewan adat untuk menjadi jembatan  dan menjadi fungsi pembangunan di  tanah ini,” ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh Dewan Adat Sarmi untuk tetap menjadi mitra pemerintah dan mendorong pembangunan ini. Dewan harus bersatu, kata Manibor. Tapi bukan untuk diboncengi oleh oknum yang hanya sifatnya mengacaukan pembangunan.
Mewakili Dewan Adat Papua,  Leonardus Imbiri mengatakan Konferensi Masyarakat Adat Sarmi ini merupakan momentum dan sejarah perjalan masyarakat Adat di Tanah Papua. Musyawarah yang dilakukan pada hari ini, lanjut Imbiri, merupakan bagian dari proses konsolidasi yang dilaksanakan masyarakat dewan adat Sarmi.

“Kami adalah pemilik di Negeri ini dan tertuang secara jelas dalam manivesto butir-butir dewan adat. Tanah, air dan udara adalah milik masyarakat adat bukan milik orang lain,” kata Imbiri.

Konferensi Masyarakat ADAT SARMI juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang nantinya akan diserahkan kepada Pihak Pemerintah daerah antara lain :

Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, Segera Menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Batas-Batas Perairan dan Pencarian Bagi nelayan Tradisional. 
Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi, bersama –sama Dewan Adat, melakukan Pemetaan dan Penataan Tanah Hak Ulayat Adat 5 Suku Besar.

Pemerintah Daerah Wajib memuat Bahasa dan Budaya Daerah 5 Suku Besar kedalam kurikulum Extra Kurikuler di berbagai jenjang pendidikan.

Pemerintah dan Pihak Swasta dalam membangun Gedung Kantor, Rumah Jabatan, Hotel dan semua jenis bangunan berskala besar wajib menggunakan Corak Budaya 5 Suku Besar sesuai tempat dimana bangunan tersebut berada.

 Memperdayakan Secara optimal Sumber Daya Manusia Anak Sarmi dalam Struktur Kelembagaan baik di Bidang Pemerintahan maupun Swasta.

Perubahan Sebutan ONDOAFI sesuai dengan Sebutan Asli dari 5 Suku Besar.

Pengembalian Nama Kampung sesuai Bahasa Daerah setempat.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat daerah Sarmi terpilih, Yohan Yaas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempercayakan jabatan tersebut kepada dirinya.
“Saya sangat bersyukur atas hasil ini dan saya bersama pengurus harian lainnya akan bergandeng tangan untuk membangun Kabupaten Sarmi bersama-sama,” kata Yohan (Ketua DAD SARMI Periode 2014-2019).
Proses pemilihan ketua Dewan Adat Daerah Sarmi ini melalui musyarawah di dalam satu rumah adat yang terdiri dari 5 Suku Besar Kabupaten Sarmi. Dimana pelaksanaannya mulai sejak pukul 10.30 wit hingga pukul 23.55 wit.
Berikut hasil pelaksana harian Dewan Adat daerah Sarmi :
  • Ketua Umum, Johan Yaas;
  • Ketua I, Lukas Worone;
  • Ketua II, Adolf Dimomonmau;
  • Ketua III, Yehezkiel Jemjeman;
  • Sekretaris Umum, Yakonias M. Wabrar;
  • Wakil Sekretaris, Isak S. Wersemetawar;
  • Bendahara, Kornelia Marbo;
  • Wakil Bendahara, John FG. Soumilena.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar