
Pembukaan
Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 dibuka dengan resmi oleh Bupati Sarmi
Drs. Mesak Manibor,MMT. Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak
Manibor meminta tidak ada kepentingan sekelompok orang atau kepentingan
tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi Masyarakat Adat Sarmi kedua ini.
Agar hasilnya dapat digunakan untuk membangun Kabupaten Sarmi.
Kadang juga, Dewan Adat menamakan
diri untuk kepentingan tertentu. Ada yang menamakan diri dewan adat,
masyarakat, tapi hari ini menyatukan hati kita untuk bersama-sama untuk
bergandengan tangan,” kata Manibor, (24/11).
Salah satu masalah terhambatnya
pembangunan di Kabupaten Sarmi, lanjut Manibor, lantaran persoalan kepemilik
hak masyarakat adat, seperti contoh setiap membangun, masih ada orang yang
memalang area tersebut.
“Inilah fungsi dewan adat untuk
menjadi jembatan dan menjadi fungsi pembangunan di tanah ini,”
ujarnya.
Ia meminta kepada seluruh Dewan Adat
Sarmi untuk tetap menjadi mitra pemerintah dan mendorong pembangunan ini. Dewan
harus bersatu, kata Manibor. Tapi bukan untuk diboncengi oleh oknum yang hanya
sifatnya mengacaukan pembangunan.
Mewakili Dewan Adat Papua,
Leonardus Imbiri mengatakan Konferensi Masyarakat Adat Sarmi ini merupakan
momentum dan sejarah perjalan masyarakat Adat di Tanah Papua. Musyawarah yang
dilakukan pada hari ini, lanjut Imbiri, merupakan bagian dari proses
konsolidasi yang dilaksanakan masyarakat dewan adat Sarmi.
“Kami adalah pemilik di Negeri ini
dan tertuang secara jelas dalam manivesto butir-butir dewan adat. Tanah, air
dan udara adalah milik masyarakat adat bukan milik orang lain,” kata Imbiri.
Konferensi Masyarakat ADAT SARMI
juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting yang nantinya akan diserahkan
kepada Pihak Pemerintah daerah antara lain :
Pemerintah
Daerah Kabupaten Sarmi, Segera Menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Tentang
Batas-Batas Perairan dan Pencarian Bagi nelayan Tradisional.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Sarmi, bersama –sama Dewan Adat, melakukan Pemetaan dan Penataan
Tanah Hak Ulayat Adat 5 Suku Besar.
Pemerintah Daerah Wajib memuat Bahasa dan Budaya Daerah 5 Suku Besar kedalam kurikulum Extra Kurikuler di berbagai jenjang pendidikan.
Pemerintah dan Pihak Swasta dalam membangun Gedung Kantor, Rumah Jabatan, Hotel dan semua jenis bangunan berskala besar wajib menggunakan Corak Budaya 5 Suku Besar sesuai tempat dimana bangunan tersebut berada.
Memperdayakan Secara optimal Sumber Daya Manusia Anak Sarmi dalam Struktur Kelembagaan baik di Bidang Pemerintahan maupun Swasta.
Perubahan Sebutan ONDOAFI sesuai dengan Sebutan Asli dari 5 Suku Besar.
Pengembalian Nama Kampung sesuai Bahasa Daerah setempat.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat daerah Sarmi
terpilih, Yohan Yaas mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang
telah mempercayakan jabatan tersebut kepada dirinya.
“Saya sangat bersyukur atas hasil ini dan saya bersama pengurus harian lainnya akan bergandeng tangan untuk membangun Kabupaten Sarmi bersama-sama,” kata Yohan (Ketua DAD SARMI Periode 2014-2019).
“Saya sangat bersyukur atas hasil ini dan saya bersama pengurus harian lainnya akan bergandeng tangan untuk membangun Kabupaten Sarmi bersama-sama,” kata Yohan (Ketua DAD SARMI Periode 2014-2019).
Proses pemilihan ketua Dewan Adat
Daerah Sarmi ini melalui musyarawah di dalam satu rumah adat yang terdiri dari
5 Suku Besar Kabupaten Sarmi. Dimana pelaksanaannya mulai sejak pukul 10.30 wit
hingga pukul 23.55 wit.
Berikut hasil pelaksana harian Dewan
Adat daerah Sarmi :
- Ketua Umum, Johan Yaas;
- Ketua I, Lukas Worone;
- Ketua II, Adolf Dimomonmau;
- Ketua III, Yehezkiel Jemjeman;
- Sekretaris Umum, Yakonias M. Wabrar;
- Wakil Sekretaris, Isak S. Wersemetawar;
- Bendahara, Kornelia Marbo;
- Wakil Bendahara, John FG. Soumilena.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar