
Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil
berbagai kebijakan terkait dengan hukum adat. Persoalan yang muncul terkait
dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum adat adalah Hukum adat kadang-kadang
hanya dipandang sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, tetapi
penghargaan terhadap eksistensinya semakin luntur akibat kurang adanya
perhatian dari pemerintah dan juga kepedulian dari masyarakat adat terutama
generasi muda yang terpengaruh dengan budaya lain atau perkembangan masyarakat
yang mengglobal (mendunia). Pada hal kini orang mulai mencari-cari akar
budayanya untuk membangun bangsa dan negara. Contoh Jepang dan Korea Selatan
yang maju dan modern tanpa meninggalkan adat dan hukum adat mereka.
Perkembangan terakhir ini memperlihatkan bahwa,
fungsi dan peran hukum adat di dalam masyarakat adat, menjadi agak kendor,
sehingga dapat dikatakan menjadi kurang berdaya menghadapi berbagai kebijakan
pemerintah yang lebih berorientasi pada pembangunan dan pengembangan ekonomi
sehingga mengabaikan prinsip-prinsip dasar dari sebuah persekutuan hukum yang
sudah lama mapan, sering terabaikan.
Hukum adat adalah hukum yang sebagian besar tidak
tertulis dan merupakan asas-asas atau prinsip-prinsip yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat adat, untuk mengatur hubungan-hubungan antar
anggota masyarakat dalam suatu pergaulan hidup.
Hukum adat adalah bagian dari hukum yang berasal
dari adat istiadat yakni kaidah-kaidah sosial yang dibuat dan dipertahankan
oleh para fungsionaris hukum (penguasa yang berwibawa) dan berlaku serta
dimaksudkan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat Indonesia.
Menurut van Vollenhoven, untuk
terbentuknya hukum adat janganlah menggunakan suatu teori, tetapi haruslah melihat
kenyataan. Ter Haar Bzn mengatakan bahwa hukum adat yang berlaku hanya
dapat dilihat dari petugas hukum seperti kepala adat, hakim adat, rapat adat
dan perabot desa melalui suatu penetapan hukum. Logeman, mengatakan
peraturan itu dikatakan sebagai hukum dilihat dari aspek sanksinya. Soepomo
mengatakan bahwa hukum adat adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia.
Di dalam masyarakat hukum adat yang merupakan
suatu bentuk kehidupan bersama yang warga-warganya hidup bersama untuk jangka
waktu yang cukup lama, sehingga menghasilkan kebudayaan. Ternyata kebudayaan
itu ada dan terlihat pada struktur-struktur yang secara tradisional diakui
untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat.
Tanda-tanda yang dapat dipergunakan untuk melihat
apakah masyarakat masih menggunakan hukum adat atau tidak adalah sebagai
berikut :
- Didalam masyarakat tersebut ada aturan-aturan normatif, rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis.
- Ada keteraturan di dalam melaksanakan rumusan-rumusan dalam bentuk peribahasa atau asas-asas hukum yang tidak tertulis tersebut melalui keputusan-keputusan kepala adat, musyawarah adat masyarakat adat setempat (keputusan dewan adat).
- Ada proses atau tata cara yang diakui masyarakat tentang penyelesaian suatu masalah khususnya suatu sengketa.
- Ada pengenaan sanksi maupun paksaan terhadap pelanggaran aturan-aturan normatif tersebut pada butir 1 diatas.
- Ada lembaga-lembaga khusus dibidang sosial, ekonomi maupun politik.
Sebenarnya negara atau pemerintah bukan sekedar
meminta persetujuan atau kesepakatan, tetapi lebih dari itu harus memberikan
akses yang luas kepada masyarakat adat untuk dapat berpartisipasi dalam proses
pembangunan, sehingga mereka tidak termarjinalisasi (terpinggirkan).
Masyarakat adat sebagai bagian dari struktur
pemerintahan negara pada umumnya, harus diposisikan sebagai bagian integral
dalam proses pembangunan. Artinya partisipasi aktif masyarakat harus direspons
secara positif oleh pemerintah sebagai pengambil kebijakan dan
keputusan-keputusan politik maupun hukum. Masyarakat adat jangan dibangun
berdasarkan kemauan pemerintah semata-mata, tetapi harus diberikan kebebasan
untuk berkreasi sesuai potensi yang dimiliki, sehingga ada keseimbangan.
Kebijakan pembangunan harus integrated (terpadu) dengan tetap berbasis pada
masyarakat adat yang mempunyai hukum adat, sebagai bagian dari sistem hukum
nasional yang patut diakui eksistensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar