Hukum Adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat
karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat adat.
Hukum adat berbeda dengan adat istiadat, yang dinamakan hukum adat harus
mengandung sanksi tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya.
Dimana-mana diseluruh Indonesia orang mulai ramai membicarakan eksistensi hukum
adat dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat adat.
Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil
berbagai kebijakan terkait dengan hukum adat. Persoalan yang muncul terkait
dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum adat adalah Hukum adat kadang-kadang
hanya dipandang sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, tetapi
penghargaan terhadap eksistensinya semakin luntur akibat kurang adanya
perhatian dari pemerintah dan juga kepedulian dari masyarakat adat terutama
generasi muda yang terpengaruh dengan budaya lain atau perkembangan masyarakat
yang mengglobal (mendunia). Pada hal kini orang mulai mencari-cari akar
budayanya untuk membangun bangsa dan negara. Contoh Jepang dan Korea Selatan
yang maju dan modern tanpa meninggalkan adat dan hukum adat mereka.
