
JAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Otsus di Papua.
Sebelumnya, MRP telah mengelar kegiatan serupa di Sahid Hotel Jayapura, dimana RDP tersebut merupakan evaluasi 13 tahun Implementasi Otsus di Tanah Papua yang pesertanya adalah semua elemen masyarakat adat di tujuh zona adat.
Evaluasi kedua terhadap implementasi Otsus Papua yang digelar dalam RDP kedua
kali ini, melibatkan masyarakat adat.
Secara khusus evaluasi ini merupakan bentuk evaluasi Otsus yang
diselenggarakan MRP, sehubungan dengan pelaksanaan Otsus dari sisi evaluasi
pemerintahan di dua provinsi ini. Rapat dengar pendapat kedua akan berlangsung
pada 8 Desember 2014 mendatang di Kantor MRP Jayapura.
Ketua MRP, Timotius Murib, Rabu (3/12/2014) menyatakan, evalusi Otsus
yang digelar dalam RDP II lebih spesifik pada proteksi hak-hak masyarakat adat
atas hutan adat dan tanah adat. Unsur kepala daerah gubernur mewakili
Pemerintah Provinsi, bupati dari 29 kabupaten dan walikota adalah unsur
penting yang akan didengarkan keteranganya terkait pemanfaatan hutan dan tanah
adat. “Dinas terkait seperti kependudukan dan pertanahan yang bersentuhan
langsung dengan tanah akan dimintai keterangannya,” ujar Timotius Murib. Menurut
Murib, RDP II secara khusus mengangkat thema ‘revolusi tanah dan penduduk
Papua’. RDP yang digelar kali ini merupakan bentuk kampanye revolusi tanah dan
penduduk.
MRP melihat satu fenomena terhadap keberadaan tanah adat dan penduduk orang
asli Papua yang terus jadi korban. Kampanye terkait revolusi tanah dan penduduk
Papua ini dilakukan dalam rangka pendataan dan penataan tanah dan penduduk
seluruh tanah Papua. MRP berpendapat, sebaiknya tanah/areal hutan yang jadi
milik adat yang pernah diambil alih oleh pihak ketiga tanpa mekanisme itu akan
diidentifikasikan, agar orang Papua pemilik hak ulayat mengetahui mekanisme
transaksi jual beli tanah di seluruh Tanah Papua sejak dahulu.
Hal ini dilakukan dalam rangka penertiban mekanisme trasaksi jual beli tanah dengan pihak ketiga. MRP menerima aspirasi pengaduan dari masyarakat tentang tanah-tanah mereka yang dirampas tanpa melalui mekanisme. Akhir dari RDP ini, MRP akan merekomendasikan kepada Gubenrur, DPRP, Para Bupati dan Walikota, DPRD dan Dinas terkait untuk melakukan tugas tugas perlindungan terhadap tanah tanah adat di Papua. Secara khusus MRP akan menyiapkan regulasi draf perdasus tentang perlindungan terhadap tanah.
Murib mengatakan, RDP yang digelar 8 Desember mendatang melibatkan 300 lebih
masyarakat adat dan Pemerintah. Murib juga mengatakan, MRP sangat mengetahui
kondisi yang terjadi atas tanah-tanah adat termasuk hutan adat yang
dieksploitasi sepihak tanpa ganti rugi kepada pemilik ulayat. Bahkan ada
beberapa daerah yang tanah adatnya tidak ada lagi. Masyarakat adat jadi korban
atas hak adatnya atas tanah dan hutan.
“Itu yang akan kami bicarakan dalam RDP mendatang,” jelas Timotius Murib.
Dikatakan, MRP juga sudah mendapatkan masukan tentang lahan-lahan yang digunakan sebagai kebun kelapa sawit dan ilegal loging.
Dalam RDP tersebut, diagendakan akan menghadirkan masyarakat yang menjadi korban.
Dikatakan, MRP juga sudah mendapatkan masukan tentang lahan-lahan yang digunakan sebagai kebun kelapa sawit dan ilegal loging.
Dalam RDP tersebut, diagendakan akan menghadirkan masyarakat yang menjadi korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar