Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mendesak pemerintah segera menetapkan wilayah hutan adat. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Andiko, itu selaras putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang intinya mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Sayangnya, sampai saat ini putusan yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat itu belum terimplementasi.
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 06 Desember 2014
Pemerintah Dituntut Segera Tetapkan Wilayah Hutan Adat
Kamis, 04 Desember 2014
MRP Segera Gelar RDP Revolusi Tanah dan Penduduk Papua
Ketua MRP : RDP Bentuk Evaluasi Otsus
Terhadap Tanah dan Penduduk PapuaJAYAPURA – Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali akan mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Otsus di Papua.
Sebelumnya, MRP telah mengelar kegiatan serupa di Sahid Hotel Jayapura, dimana RDP tersebut merupakan evaluasi 13 tahun Implementasi Otsus di Tanah Papua yang pesertanya adalah semua elemen masyarakat adat di tujuh zona adat.
Sabtu, 29 November 2014
Antara Keperpihakan dan Realita
Fakta
menunjukan jelas dihadapan mata kita dalam kehidupan sosial ekonomi di Papua,
anak-anak adat Papua kurang mendapat ruang efektif untuk membangun diri dan mengengbangkan
sayapnya dibidang dunia usaha. Karena itulah, Dewan Adat Papua di seluruh
wilayah harus bertindak proaktif membela dan memperjuangkan
hak ekonomi manusia / anak adat Papua.Jumat, 28 November 2014
Kami Adalah Pemilik di Negeri / Tanah ini
SARMI
: Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI menggelar Konferensi Masyarakat Adat SARMI,
tanggal 24 November 2014, Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 di hadiri oleh 4 Kepala Suku, 29 Ondoafi, 31 Ketua Keret dan
Tamu Undangan yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sarmi.
Pembukaan
Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 dibuka dengan resmi oleh Bupati Sarmi
Drs. Mesak Manibor,MMT. Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak
Manibor meminta tidak ada kepentingan sekelompok orang atau kepentingan
tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi Masyarakat Adat Sarmi kedua ini.
Agar hasilnya dapat digunakan untuk membangun Kabupaten Sarmi.
