Fakta
menunjukan jelas dihadapan mata kita dalam kehidupan sosial ekonomi di Papua,
anak-anak adat Papua kurang mendapat ruang efektif untuk membangun diri dan mengengbangkan
sayapnya dibidang dunia usaha. Karena itulah, Dewan Adat Papua di seluruh
wilayah harus bertindak proaktif membela dan memperjuangkan
hak ekonomi manusia / anak adat Papua.Sabtu, 29 November 2014
Antara Keperpihakan dan Realita
Fakta
menunjukan jelas dihadapan mata kita dalam kehidupan sosial ekonomi di Papua,
anak-anak adat Papua kurang mendapat ruang efektif untuk membangun diri dan mengengbangkan
sayapnya dibidang dunia usaha. Karena itulah, Dewan Adat Papua di seluruh
wilayah harus bertindak proaktif membela dan memperjuangkan
hak ekonomi manusia / anak adat Papua.Jumat, 28 November 2014
Kami Adalah Pemilik di Negeri / Tanah ini
SARMI
: Dewan Adat Daerah Kabupaten SARMI menggelar Konferensi Masyarakat Adat SARMI,
tanggal 24 November 2014, Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 di hadiri oleh 4 Kepala Suku, 29 Ondoafi, 31 Ketua Keret dan
Tamu Undangan yang berlangsung di Lapangan Merdeka Sarmi.
Pembukaan
Konferensi Masyarakat Adat SARMI 2014 dibuka dengan resmi oleh Bupati Sarmi
Drs. Mesak Manibor,MMT. Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak
Manibor meminta tidak ada kepentingan sekelompok orang atau kepentingan
tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi Masyarakat Adat Sarmi kedua ini.
Agar hasilnya dapat digunakan untuk membangun Kabupaten Sarmi.
Kamis, 27 November 2014
Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat
Hukum Adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat
karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika masyarakat adat.
Hukum adat berbeda dengan adat istiadat, yang dinamakan hukum adat harus
mengandung sanksi tertentu, baik berupa sanksi fisik maupun denda lainnya.
Dimana-mana diseluruh Indonesia orang mulai ramai membicarakan eksistensi hukum
adat dan manfaatnya bagi kehidupan masyarakat adat.
Hal ini membuat pemerintah mulai mengambil
berbagai kebijakan terkait dengan hukum adat. Persoalan yang muncul terkait
dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum adat adalah Hukum adat kadang-kadang
hanya dipandang sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia, tetapi
penghargaan terhadap eksistensinya semakin luntur akibat kurang adanya
perhatian dari pemerintah dan juga kepedulian dari masyarakat adat terutama
generasi muda yang terpengaruh dengan budaya lain atau perkembangan masyarakat
yang mengglobal (mendunia). Pada hal kini orang mulai mencari-cari akar
budayanya untuk membangun bangsa dan negara. Contoh Jepang dan Korea Selatan
yang maju dan modern tanpa meninggalkan adat dan hukum adat mereka.
Posisi Hutan Adat Dalam Kebijakan Kehutanan Indonesia
Hutan tidak akan pernah lepas dari
sosial/masyarakat, hutan merupakan sebuah konstruksi sosial. Terdapat hubungan
keterkaitan antara hutan dengan masyarakat. Kesalahan dalam pengelolaan hutan
salah satunya adalah karena banyak pihak yang berkecimpung dalam bidang
kehutanan namun hanya memahami maksud hutan yang ingin lestari namun lupa
memahami maksud masyarakat sekitar hutan yang ingin sejahtera. Rasa kepemilikan
atas hutan oleh masyarakat sekitar hutan tinggi karena ketergantungan
masyarakat terhadap hutan masih kuat.Sudah Kembalikan Uang, Bupati Sarmi Tetap Jadi Tersangka
Mesak
diduga penyidik menggunakan anggaran APBD 2012-2013 untuk merehabilitasi rumah
dan membangun pagar sekeliling rumah.
Menanggapi
penetapan tersangka tersebut, Mesak mengaku sudah mengembalikan uang kerugian
negara melalui rekening BRI penampungan Kejaksaan Agung sebesar
Rp.2.663.000.000 pada 15 Oktober 2014 dan disetorkan langsung oleh jaksa
penyidik Fachrizal.
Manifesto Hak Dasar Masyarakat Papua
Beri aku … juga Setia sampaikan
maksudMu.
Cara pandang orang Papua, bahwa Tanah Papua diciptakan oleh Tuhan dan dikaruniakan oleh orang Papua secara turun temurun, oleh karena itu sebelum tanah air Papua ditemukan oleh pihak luar, sudah ada suku-suku bangsa yang hidup dan mendiami pulai ini sejak beribu-ribu tahun lamanya, sesuai rencana Tuhan Pencipta Alam Semesta.
Rabu, 26 November 2014
Johan Yaas Terpilih Sebagai Ketua Dewan Adat Sarmi
Konferensi masyarakat adat Sarmi yang bertemakan ‘Masyarakat Sarmi
yang berbudaya’ dengan subtema ‘Membangun karakter Masyarakat Adat Sarmi
yang berbudaya, beradab, dan bersatu dalam hidup bermasyarakat dan
bernegara,’ ini, dalam pemilihan pengurus harian Dewan Adat Daerah Sarmi
ini di hadiri 5 suku besar yakni suku Sobey, Armati, Rumbay, Manirem,
dan Isirawa. Kegiatan yang dibuka langsung Bupati Sarmi, Mesak Manibor
ini disaksikan langsung para undangan, peserta dan masyarakat dari
berbagai distrik se-Kabupaten Sarmi.
Bupati Kabupaten Sarmi, Mesak Manibor meminta tidak ada kepentingan
sekelompok orang atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Konfrensi
Masyarakat Adat Sarmi kedua ini. Agar hasilnya dapat digunakan untuk
membangun Kabupaten Sarmi.
