
Pemetaan
partisipatif, nantinya menjadi penting agar batas-batas wilayah adat dan
perusahaan menjadi jelas. “Ini alat efektif menentukan batas wilayah dan
pengorganisasian masyarakat. Bisa menjadi alat advokasi di daerah dan
nasional.”
Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mendesak pemerintah segera menetapkan wilayah hutan adat. Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, Andiko, itu selaras putusan MK No. 35 Tahun 2012 yang intinya mengeluarkan hutan adat dari hutan negara. Sayangnya, sampai saat ini putusan yang mengakui keberadaan hak masyarakat hukum adat itu belum terimplementasi.